
Universitas Baiturrahmah (Unbrah) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalin kerja sama strategis dalam penguatan perlindungan kekayaan intelektual melalui penandatanganan nota kesepahaman di Aula LLDikti Wilayah X, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 yang mengangkat tema “From Campus to Impact”.
Kerja sama tersebut melibatkan Kemenkumham, LLDikti Wilayah X, serta sejumlah perguruan tinggi swasta di Sumatera Barat, termasuk Unbrah. Langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di lingkungan perguruan tinggi sekaligus mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil riset.
Kelanjutannya kerjasama ini akan mewujudkan dalam pendirian Sentra Hak Kekayaan Intelektual di kampus yang bekerjasama tersebut. Khusus Unbrah akan dilakukan oleh LPPM yang pada kegiatan itu juga hadir Kepala LPPM Dr. dr. Dita Hasni, M.Biomed beserta staff.

Sebanyak 10 perguruan tinggi swasta turut menandatangani nota kesepahaman tersebut, salah satunya Unbrah yang diwakili langsung oleh Prof. Dr. Ir. Musliar Kasim, M.S. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengembangkan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih terstruktur.
Dari pihak Kemenkumham, penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, SH, MH. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan industri dalam menciptakan nilai dari inovasi yang dihasilkan.
Menurutnya, perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya gagasan dan inovasi yang memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, tanpa perlindungan yang kuat, hasil inovasi tersebut berisiko tidak memberikan nilai optimal.

Ia mencontohkan sejumlah kasus sengketa kekayaan intelektual di Indonesia sebagai pengingat pentingnya perlindungan hukum. Oleh karena itu, penguatan pengelolaan HKI menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.
Kepala LLDikti Wilayah X, Dr. Afdhalisma, menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi salah satu lembaga yang berperan aktif dalam penguatan kekayaan intelektual di perguruan tinggi.
Ia menegaskan bahwa LLDikti Wilayah X akan terus mendorong terbentuknya sentra HKI di kampus serta memperkuat koordinasi antar lembaga guna meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan pengelola kekayaan intelektual, yakni Dr. Andre bersama Dr. Afdhalisma yang turut berbagi pandangan mengenai pentingnya penguatan perlindungan HKI di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam sesi diskusi, para narasumber menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek legal, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan nilai ekonomi hasil riset kampus.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumatera Barat, Lista Widyastuti, SH, MH, yang juga bertindak sebagai koordinator panitia, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun kreativitas di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menambahkan bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada pencatatan, tetapi juga harus mampu mendorong pemanfaatan hasil riset melalui hilirisasi dan komersialisasi.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terbentuk sistem perlindungan HKI yang kuat dan terintegrasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia industri.
Dengan adanya sinergi tersebut, perguruan tinggi diharapkan mampu mengoptimalkan perannya sebagai pusat inovasi yang tidak hanya menghasilkan ide, tetapi juga mampu melindungi dan mengelola karya intelektual secara profesional demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
