Kajian Dhuha : Adab Pacaran Dalam Islam

Ustadz H. Syofyan Hadi

Universitas Baiturrahmah (Unbrah) kembali melaksanakan Kajian Dhuha secara dalam jaringan pada Sabtu 27 Februari 2021 untuk Semester Genap tahun ajaran 2020/2021.

Dalam kajian dhuha ini tampil sebagai narasumber Ustadz Dr. H. Syofyan Hadi, Lc, MA yang menyampaikan tentang Adab berpacaran berdasarkan ajaran agama Islam.

Dalam pemaparannya Ustadz mengatakan secara hukum pacaran adalah haram karena bukan budaya yang berasaskan agama Islam namun dari kebiasaan Barat.

Pacaran ala barat ini merupakan bagian dari mendekati zina yang merupakan sesuatu dilarang oleh Allah SWT.

Sehingga dalam agama Islam pacaran memang tidak ada kamusnya atau referensi yang mengajarkannya.

Walaupun demikian dalam menjaga hubungan spesial tersebut Islam memberikan syarat pacaran secara Syariah atau Sya’ri.

Kajian Dhuha daring.

Ada empat syarat berpacaran atau menjalin hubungan spesial antar lawan jenis yang sesungguhnya amat berat dijalankan oleh manusia bila kaitannya dengan pacaran zaman sekarang.

Syarat pertama yakni saat bertemu keduanya harus menjaga pandangan dan menunduk dan tidak saling pandang satu sama lain. Sebab bila terlihat wajah satu sama lain akan dekat ke zina yang dapat merangsang hawa nafsu. Jelas ini yang diinginkan syetan untuk selanjutnya membawa ke zina dan hubungan terlarang.

Syarat kedua wanita saat bertemu lawan jenis bukan muhrim harus menutup seluruh aurat hanya menyisakan muka dan telapak tangan saja. Hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran surat An Nur ayat 31 tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita.

Kewajiban menutup aurat dalam berhubungan dengan lawan jenis juga agar menahan syahwat yang selanjutnya menghindarkan diri dari zina.

Sedangkan syarat ketiga pacaran berdasarkan prinsip Islam yakni wanita juga harus menjaga suaranya saat berhubungan dengan lawan jenis. Suaranya biasa saja tidak dilebihkan atau bahkan bermanja. Sebab suara juga dapat mengganggu pria dan juga dapat merangsang melakukan zina.

Pembukaan kegiatan.

Syarat terakhir pacaran berdasarkan Islam yakni tidak boleh berduaan, bila harus bertemu haruslah terdapat seorang saksi. Saksi ini fungsinya untuk mengingatkan pria dan wanita saat berhubungan. Contoh kecil saat apel ke tempat wanita, sebaiknya pria berhubungan dengan anggota keluarga seperti bapak, adik atau kakak pria.

Dari empat syarat itu dengan besarnya gangguan syetan, kecil kemungkinan pacaran dapat dilakukan.

Untuk itu kata Ustadz, bila sudah ada keinginan menikah dan cukup keuangan sebaiknya disegerakan. Akan tetapi bila belum memiliki modal yang cukup maka dianjurkan berpuasa guna menahan syahwat.

Termasuk taarufan yang salah persepsi seperti tetap bertemu muka, pacaran dan sejenisnya adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT.

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa tahun masuk 2020 dari lima fakultas sebanyak lebih kurang 600 orang.

Di akhir acara dilakukan tanya jawab antara narasumber dan peserta kajian dhuha secara daring