Foto bersama

Universitas Baiturrahmah (Unbrah) menyelenggarakan sosialisasi sistem akreditasi perguruan tinggi kepada civitas akademika pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Ruang Sidang Yayasan Pendidikan Baiturrahmah Padang. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Jhoni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., selaku Dewan Eksekutif BAN-PT, yang menyampaikan urgensi validasi data dan akuntabilitas institusi dalam proses akreditasi, terutama dalam kaitannya dengan PD Dikti yang menjadi tolok ukur utama.

Menurut Prof. Jhoni, tanggung jawab validasi PD Dikti tidak bisa dilepaskan dari pimpinan institusi, terutama Rektor, Wakil Rektor I, dan lembaga penjaminan mutu. Dengan diberlakukannya Permensaintekdikti Nomor 39 Tahun 2025, institusi pendidikan tinggi akan lebih ketat diawasi oleh Ditjen Dikti, terutama jika ditemukan adanya anomali atau penyimpangan data yang berdampak pada status akreditasi. Dalam beberapa kasus, status akreditasi unggul pun bisa dicabut jika ditemukan ketidaksesuaian.

Beliau mencontohkan kasus di salah satu universitas di Jawa, di mana akreditasi unggul yang dimiliki ternyata bermasalah akibat data dosen yang sudah tidak aktif namun masih tercantum sebagai pengajar. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi agar menghindari flexing atau manipulasi data dan benar-benar menjunjung tinggi prinsip kejujuran akademik.

Prof. Jhoni juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas internal agar tidak terjadi perpecahan, terutama karena sebagian besar pengaduan terhadap perguruan tinggi justru berasal dari internal institusi sendiri. Maka, peningkatan pemahaman dan kerja sama seluruh elemen kampus menjadi sangat penting.

Data nasional menunjukkan saat ini terdapat 4.423 perguruan tinggi, 43.436 program studi, lebih dari 310 ribu dosen, dan lebih dari 10 juta mahasiswa yang terdaftar. Akreditasi menjadi penting sebagai bentuk jaminan mutu pendidikan tinggi kepada masyarakat serta sebagai dasar legalitas operasional.

Akreditasi menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 serta Permendiknas Nomor 28 Tahun 2005 sudah menjadi keharusan. Penjaminan mutu internal (SPMI) harus dijalankan secara konsisten agar re-akreditasi bisa diajukan, baik secara manual maupun melalui sistem daring SAPTO.

Untuk Unbrah sendiri, Prof. Jhoni menyarankan agar pengajuan re-akreditasi institusi sebaiknya dilakukan pada Januari mendatang agar lebih optimal secara kesiapan dan data. Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat visi institusi tanpa menyertakan kata “berupaya” serta mencontohkan Universitas Jambi (Unja) yang kini mengarah menjadi entrepreneurship university.

Rektor Unbrah Prof. Dr. Ir. Musliar Kasim, MS berharap melalui sosialisasi ini, seluruh civitas akademika Unbrah dapat memahami pentingnya akreditasi sebagai bentuk komitmen terhadap mutu pendidikan dan tanggung jawab kepada publik.

Menurut Rektor kedatangan Prof Jhoni akan membantu Unbrah dalam persiapan re-akreditasi institusi yang akan dimulai tahun depan 2026.